- Aktifitas bank yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan membeli dari masyrakat luas. Pembelian dana dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan.
Jenis
jenis simpanan
Ø
Giro
Ø
Tabungan
Ø
Sertifikat
deposito dan
Ø
Deposito
berjangka
- Jasa pemindahan uang (transfer) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri.
Sarana
sarana pengiriman uang berupa sbb:
Ø
Surat
Ø
Telex
Ø
Telefon
Ø
Faksimile
Ø
On
line komputer
Ø
Dan
sarana lainnya.
Keuntungan bagi
nasabah yang menggunakan bank sebagai jasa pengiriman uang adalah :
Ø
Pengiriman
uang lebih cepat
Ø
Aman
sampai tujuan
Ø
Pengiriman
dapat dilakukan lewat telefon melalui pembebanan rekening
Ø
Prosedur
murah dan murah.
Bagi
bank akan memperoleh
Ø
Biaya
kirim
Ø
Biaya
provisi dan komisi
Ø
Pelayanan
kepada nasabah
- Jasa penagihan ( inkaso) merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat- warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank dikota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan dijakarta melalui jasa inkaso. Dimana bank yang di jakarta lah yang menagihkannya ke bank yang di bandung (inkaso dalam negeri). Begitu pula bila kita menerima cek yang diterbitkan oleh bank diluar negeri , kemudian kita uangkan di indonesia, disebut jasa inkaso luar negeri.
Jenis
jenis warkat yang dapat di inkasokan sbb:
Ø
Cek
Ø
Bilyet
Giro
Ø
Wesel
Ø
Kuitansi
Ø
Surat
Aksep
Ø
Deviden
Ø
Kupon
Ø
Money
order
Ø
Dan
surat berharga lainnya.
- Jasa Kliring (clearing) merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan carasaling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring ( penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikooordinasi oleh bank indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari bank indonesia.
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh bank indonesia antara lain:
a.
Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b.
Agar
perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan
efisien.
Warkat
warkat yang dapat dikliringkan di lembaga kliring adalah warkat warkat yang
berasal dari dalam kota seperti:
Ø
Cek
Ø
Bilyet
Giro
Ø
Wesel
Bank
Ø
Surat
bukti penerimaan transfer dari luar kota
Ø
Lalu
lintas giral (LLG)/nota kredit
- Jasa Penjualan Mata Uang Asing (valas) / bank notes merupakan uang kartal yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Dalam hal jual beli mata uang asing dikenal dua macam kurs, kurs beli (buying rate) dan kurs jual ( selling rate ).
Penggunaan
kurs jual dan kurs beli dalam transaksi bank notes adalah sbb:
Ø
Kurs
jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli.
Ø
Kurs
beli pada saat bank membeli, artinya dalam hal ini nasabah menjual.
Kurs
yang dikeluarkan oleh bank indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga
mata uang asing tersebut. Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jaual dan beli
ditambah dengan keuntungan yang di harapkan oleh bank tesebut.
Berikut ini beberapa
pengertian :
·
Valuta
= mata uang
·
Kurs
= nilai valuta asing
·
Konversi
= penyesuaian
·
Kurs
konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah..
Contoh bank notes
yang tergolong kuat sbb:
Ø
USD
: United State Dollar (Amerika)
Ø
SGD : Singapore Dollar ( Singapura)
Ø
GBP : Great Britain Poundstarling (Inggris)
Ø
AUD : Australian Dollar ( Australia)
Ø
DEM : Deutsche Mark (Denmark)
Ø
JPY : Jepanese Yen (Jepang)
Ø
HKD : Hongkong Dollar (Hongkong)
Bank notes yang tergolong lemah :
Ø
ITL : Italian Lira (Itali)
Ø
NLG : Netherlands Guilder (Belanda)
Ø
FRF : French Franc (Prancis)
Ø
CAD : Canadian Dollar (Canada)
Ø
NZD : New Zealands Dollar ( Selandia Baru)
Ø
MYR : Malaysian Ringgit ( Malaysia)
Ø
THB : Thai Baht (Thailand)
- Jasa Safe Deposit Box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya/ nasabah. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Contoh
barang berharga atau surat berharga yang dapat di simpan di SDB seperti :
·
Emas
·
Mutiara
·
Berlian
·
Intan
·
Permata
·
Sertifikat
Deposito
·
Sertifikat
tanah
·
Saham
·
Obligasi
·
Surat
pejanjian
·
Akte
kelahiran
·
Surat
Nikah
·
Ijazah
·
Paspor
·
Dll.
Keuntungan Safe Deposit Box
Ø
Aman. Ruang
penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama
24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Ø
Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
Ø
Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak
mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Biaya
Penyewaan Safe Deposit Box
Ø Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang
dipilih.
Ø Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila
kunci yang di pegang oleh nasabah hilang dan box harus di bongkar . akan tetapi
bila tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan
dapat diambil kembali.
- Travellers Cheque Dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan pecahantertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Penggunaan Travellers Cheque dapat di belanjakan di berbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan Travellers Cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Disamping itu, Travellers Cheque juga dapat diuang kan diberbagai bank.
Keuntungan serta manfaat penggunaan Travellers
Cheque terutama bagi mereka yang suka bepergian/ berwisata
antara lain :
Ø Memberikan kemudahan berbelanja, karena Travellers Cheque dapat dibelanjakan
atau diuangkan diberbagai tempat.
Ø Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap Travellers Cheque yang hilang dapat
diganti.
Ø Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai Travellers Cheque dilayani secara prima.
Ø Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman,
kolega atau nasabah.
Ø Biasanya untuk pembelian Travellers Cheque , tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat
pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkan.
Jenis-jenis Travellers Cheque yang beredar
dapat dilihat dari segi mata uang antara lain:
Ø Travellers
Cheque mata uang
Rupiah
Ø Travellers
Cheque dalam valuta asing yang diterbitkan
oleh bank yang berstatus bank devisa.
- Letter Of Kredit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat unttuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) termasuk barang dalam negeri ( antar pulau).
Kegunaan letter
of credit adalah untuk
menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir)
maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian
secara umum L/C merupakan suatu
pernyataan dari bank atas pemintaan nasabah (biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk keuntungan pihak ketiga
(penerima L/C atau eksportir).. L/C
sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Pembukaan
L/C oleh importir dilakukakn oleh nasabah melalui bank yang disebut opening
bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar
terhadap barang yang diperdagangkan. ekportir berhubungan dengan bank pembayar
atau advising bank.
Jenis-jenis L/C antara lain
ü Revocable L/C
ü Irrevocable
L/C
ü Sight L/C
ü Usance L/C
ü Restricted
L/C
ü Unrestricted
L/C
ü Red Clause L/C
ü Transferable
L/C
ü Revolving L/C
ü DLL.
Dokumen-
dokumen L/C yang dibutuhkan antara lain :
ü Bill of lading (B/L) atau konosemen
ü Draft (wesel)
ü Faktur ( Invoice)
ü Asuransi
ü Daftar pengepakan
(packing list)
ü Certificate of origin
ü Certificate of inspection
ü DLL.
- Bank Garansi dan Referensi Ban
Didalam
pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak yang terlibat antara lain:
·
Pihak
Penjamin (Bank)
·
Pihak
Terjamin (nasabah)
·
Pihak
Penerima Jaminan (pihak ketiga)
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada
si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sbb :
·
Memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
·
Bagi
pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang
jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena
pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
·
Menumbuhkan
rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima
jaminan.
·
Memberikan
rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak
lainnya.
·
Bagi bank
disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh keuntungan dari
biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Jenis jenis bank garansi dilihat dari tujuan nya.
·
Bank Garansi
untuk penangguhan bea masuk
·
Bank Garansi
untuk pita cukai tembakau
·
Bank garansi
untuk tender dalam negeri
·
Bank garansi
untuk pelaksanaan pekerjaan
·
Bank garansi
untuk uang muka pekerjaan
·
Bank garansi
untuk tender luar negeri
·
Bank garansi
untuk perdagangan
·
Bank garansi
untuk penyerahan barang
·
Bank garansi
untuk mendapat keterangan pemasukan barang
Biaya-biaya permohonan bank garansi sebagai berikut :
·
Biaya
provisi
·
Biaya
Administrasi
·
Bea materai
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain
:
·
Uang tunai
·
Giro yang
dibekukan
·
Sertifikat
deposito
·
Surat- surat
berharga, seperti saham dan obligasi
·
Sertifikat
tanah
·
Dan jaminan
lawan lainnya.
Disamping bank garansi biasanya nasabah juga diminta
untuk melengkapinya dengan surat Referensi Bank.
Referensi Bank merupakan sejenis surat untuk
menunjukan bahwa yang diberi referensi mempunyai tindak tanduk baik selama
menjadi nasabah bank yang memberikan referensi bank. Pemberian referensi bank
kepada bank untuk keperluan tertentu misalnya mengikuti tender.
Pemohon referensi bank haruslah nasabah bank tersebut,
yang dimana akan dilihat catatan- catatan nasabah di bank.
Penelitian tentang kondite nasabah yang momohon surat
referensi bank yang di lakukan juga dari sumber diluar bank itu sendiri.
Misalnya dari catatan bank lainnya atau dari pihak berwajib.
No comments:
Post a Comment